Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Tak Buka Hasil Lie Detector Putri Sambo, Eks Kapolda Jabar: Setiap Tersangka Punya Hak, Penyidik Harus Melindungi

Polri Tak Buka Hasil Lie Detector Putri Sambo, Eks Kapolda Jabar: Setiap Tersangka Punya Hak, Penyidik Harus Melindungi Kredit Foto: Suara.com
WE NewsWorthy, Jakarta -

Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen (Purn) Anton Charliyan menyoroti sikap Polri yang tidak membuka ke publik hasil uji polygraph menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector tersangka Putri Candrawathi, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurut Anton, setiap tersangka memiliki hak untuk tidak mempublikasikan hasilnya dan penyidik harus melindungi haknya.

Baca Juga: Tak Hanya Dapat Tekanan, Kuasa Hukum Brigadir J Akui Dapat Tawaran: Saya Cium Bau Busuk..

"Baik tersangka maupun saksi punya hak asasi. Ketika saksi maupun tersangka meminta tidak dipublikasi, walau seluruh masyarakat meminta, penyidik harus melindungi," ujar Anton seperti dikutip dari Channel YouTube salah satu TV Swasta.

Menurut Anton, persoalan tersebut tidak perlu dipermasalahkan, sebab keterangan tersangka nantinya akan di buka di pengadilan.

"Hal tersebut sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan, ada waktunya untuk dibuka. Masalah penahanan, apabila dijatuhkan hukuman kan dihitung, (jadi) ditahan (atau) tidak ditahan, sama saja. Penahanan itu bukan wajib atau harus, tapi dapat yang merupakan kewenangan penyidik," ujar Anton. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengatakan bahwa dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan ART Sambo yakni Susi telah selesai menjalani tes kebohongan dengan memakai alat lie detector, Rabu 7 September 2022. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan ART Sambo dengan metode lie detector ini demi menjunjung pro justitia atau demi keadilan. 

Akan tetapi, Dedi Prasetyo enggan membeberkan hasil pemeriksaan ini secara detail karena merupakan materi penyidik.

Kendati demikian, Dedi mengungkapkan bahwa hasil lie detector Putri Candrawathi dan Susi hasilnya sama. 

“Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Hasil polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraph bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia,” kata Dedi di Mabes Polri pada Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Kenapa Pasangan Melarang Kita Mengecek Ponsel Mereka?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Advertisement

Bagikan Artikel: