Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Bakal Diberhentikan Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Eko Kuntadhi: Nanti Anies Teriak Dizolimi...

Anies Baswedan Bakal Diberhentikan Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Eko Kuntadhi: Nanti Anies Teriak Dizolimi... Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi menyoroti pernyataan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi soal pemberhentian masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria yang akan diumumkan dalam rapat paripuna pada 13 September 2022. 

Hal tersebut ditanggapi Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Eko Kuntadhi mengherankan tujuannya.

Baca Juga: Hitungan Hari Anies Baswedan Bakal Lengser, Soal Keuntungan Formula E Disenggol: Mumpung Masih Ada Waktu, Gak Diumumin Pak?

Eko Kuntadhi mengatakan bahwa hal itu seharusnya tidak dilakukan dan menunggu saja hingga mas ajabatan Anies Baswedan berakhir, yakni pada Oktober 2022.

"DPRD Jakarta yang mau memberhantikan Anies 13 September, tujuannya apa sih? Tunggu aja sampai masa jabatan habis Oktober 2022," ujar Eko Kuntadhi melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Jumat (2/9).

Lanjut, Eko Kuntadhi juga menegaskan bahwa hal itu tujuannya agar Anies Baswedan tidak merasa terzolimi.

"Agar Anies tdk teriak didzalimi. Kita tahu. Di Indonesia, perasaan didzalimi itu justru bisa jadi alat kampanye. Apa emng itu tujuannya?," pungkas Eko Kuntadhi.

Sementara itu, Prasetyo menjelaskan, penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Amanat itu diberikan kepada seluruh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. 

Baca Juga: Ada Upaya Jegal Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Buat Apa Anies Dijegal? Orang Dia Gak Akan Jadi Apa-apa Lagi!

"Kemudian, dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu paling lambat rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir," pungkas Prasetyo.

Baca Juga: Kenapa Pelamar Single Lebih Berpeluang Diterima Kerja daripada yang Sudah Berkeluarga?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: