Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan Bakal Diberhentikan Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Eko Kuntadhi: Nanti Anies Teriak Dizolimi...

Anies Baswedan Bakal Diberhentikan Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Eko Kuntadhi: Nanti Anies Teriak Dizolimi... Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi

"Agar Anies tdk teriak didzalimi. Kita tahu. Di Indonesia, perasaan didzalimi itu justru bisa jadi alat kampanye. Apa emng itu tujuannya?," pungkas Eko Kuntadhi.

Sementara itu, Prasetyo menjelaskan, penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Amanat itu diberikan kepada seluruh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. 

Baca Juga: Ada Upaya Jegal Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Buat Apa Anies Dijegal? Orang Dia Gak Akan Jadi Apa-apa Lagi!

"Kemudian, dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu paling lambat rapat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir," pungkas Prasetyo.

Baca Juga: Kenapa Umat Hindu di India Tidak Merayakan Hari Raya Nyepi Seperti di Bali?

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: