Hakim Pengadilan Tinggi Minta Habib Bahar bin Smith Dibebaskan, Habib Husin: Pantes Makin Banyak Tukang Fitnah Muncul!

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Bahar sebelumnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/7).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari. Namun usai adanya banding, menjadi genap 7 bulan.
Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan sesuai dengan putusan hakim banding, Bahar harus dibebaskan.
"Ya kan sehabis masa tahanan. Jadi hukumannya pas masa tahanan. Karena dia kan di PN 6 bulan 15 jari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi di pas-kan 7 bulan," tandas Jesayas, dikutip Detik.
Setelah banding Hakim PT perberat tahanan cuma 1 bulan tapi minta Bahar dikeluarkan dr tahanan. Penyebar fitnah itu dihukum ringan. Dan sepertinya emang ada yg kondisikan.
— Husin Shahab, S.H. (@HusinShihab) September 1, 2022
Pantes makin byk tukang fitnah bermunculan karna gak dikasih efek jera pelakunya. pic.twitter.com/zCtQK7SGat
Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement