Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Pengadilan Tinggi Minta Habib Bahar bin Smith Dibebaskan, Habib Husin: Pantes Makin Banyak Tukang Fitnah Muncul!

Hakim Pengadilan Tinggi Minta Habib Bahar bin Smith Dibebaskan, Habib Husin: Pantes Makin Banyak Tukang Fitnah Muncul! Kredit Foto: Instagram/Habib Husin Shihab

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Bahar sebelumnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/7).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari. Namun usai adanya banding, menjadi genap 7 bulan.

Baca Juga: Komnas HAM Disebut Punya Rumus Terkait Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Habib Husin: Itu Bukan Rumus, Tapi...

Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan sesuai dengan putusan hakim banding, Bahar harus dibebaskan.

"Ya kan sehabis masa tahanan. Jadi hukumannya pas masa tahanan. Karena dia kan di PN 6 bulan 15 jari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi di pas-kan 7 bulan," tandas Jesayas, dikutip Detik.

Baca Juga: Kenapa Pria Sulit Memahami Emosi Wanita?

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: