Komnas HAM Disebut Punya Rumus Terkait Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berat, Habib Husin: Itu Bukan Rumus, Tapi...

"Jangan kayak Kadrun dong. Kasus KM 50 diaggap pelanggaran HAM berat," tegas Habib Husin.
Terkait cuitannya itu, salah satu warganet dengan akun @KangZoelfikar menyebut bahwa Komnas HAM memiliki rumus sendiri.
"Komnas ham yang punya rumus," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa kasus yang menewaskan Brigadir J itu hanya bisa dibawa ke pengadilan pidana.
"Ini kan bukan pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau disebut sebagai state crimes. Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," tegas Ahmad Taufan.
Masyarakat kita masih ada yg blm bisa bedakan antara Pelanggaran HAM Berat/Ringan dengan Tindak Pidana Berat/Ringan.
— Husin Shahab, S.H. (@HusinShihab) August 28, 2022
Jangan kayak Kadrun dong. Kasus KM 50 diaggap pelanggaran HAM berat.
Komnas HAM Nilai Pembunuhan Brigadir J Bukan Pelanggaran HAM Berathttps://t.co/Hnt5DAlnr5
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement