Berkas Perkara Ferdy Sambo Diserahkan ke JPU, Ferdinand: Izin Bertanya Polri, Roy Suryo Kapan?

Mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean menyinggung berkas perkara Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur.
Ferdinand Hutahaean mempertanyakan kapan berkas perkara Roy Suryo diserahkan ke JPU.
Baca Juga: Rekaman CCTV Kasus Brigadir J Beredar, Ahli Digital Forensik: Sudah Diedit..
Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean lewat akun Twitter pribadinya, pada Senin 22 Agustus 2022.
"Terimakasih Polri yg sdh menyerahkan Berkas Perkara F Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum utk diteliti. Ijin bertanya, Berkas Perkara KRMT ROY SURYO yg mudah diungkap itu kapan diserahkan ke JPU?," ujar Ferdinand Hutahaean.
"Biar Mas KRMT dan Pelapor dpt keadilan. @KejaksaanRI @DivHumas_Polri," pungkasnya.
Terimakasih Polri yg sdh menyerahkan Berkas Perkara F Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum utk diteliti.
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHutah4) August 22, 2022
Ijin bertanya, Berkas Perkara KRMT ROY SURYO yg mudah diungkap itu kapan diserahkan ke JPU? Biar Mas KRMT dan Pelapor dpt keadilan.@KejaksaanRI @DivHumas_Polri
Diketahui Roy Suryo akhirnya ditahan pada Jumat (5/8/2022).
Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Jumat (5/8/2022).
Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Alasan penahanan ini karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya.
"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan.
Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Ihwal Isu Reshuffle Menteri Jokowi di Rabu Pon, PDIP Akhirnya Buka Suara: Ya...
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement