
Ahli hukum tata negara Refly Harun menyoroti pengamat Kepolisian Bambang Rukminto yang menyampaikan agar Bareskrim segera memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Pemeriksaan Fadil Imran berdasarkan peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022, lantaran beberapa anggola Polda Metro Jaya terlibat kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
"Kita bicara tentang rantai komando, apakah mungkin memang hal-hal yang mengemuka itu tidak tidak diketahui oleh Kapolda Metro Jaya," ungkap Refly yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (19/8).
Pertama, mengenai kejadian yang harusnya dilaporkan Kapolres Metro Jaksal Budhi Herdi Susianto saat menjabat, kemudian tentang pertemuan yang diadakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Satu misalnya soal kejadian yang harusnya dilaporkan Kapolres Budi Herdi Susianto, yang kedua apakah Fadil Imran tidak tahu misalnya Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum mengundang beberapa lembaga."
Baca Juga: Hadiri Pertemuan Bilateral RI-Thailand, Sri Mulyani Bahas Poin-poin Ini
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement