Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penonaktifan Irjen Fadil Imran Harus Dilakukan? Pakar Hukum: Jadi Kuncinya...

Penonaktifan Irjen Fadil Imran Harus Dilakukan? Pakar Hukum: Jadi Kuncinya... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyinggung desakan Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Jokowi terhadap penonaktifan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta oleh Sekjen Baranusa Roy Firdaus untuk menonaktifkan Fadil Imran agar kasus Brigadir J bisa transparan.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Menyeret 12 Anak Buah Kapolres Jaksel, Posisi Fadil Imran Disorot: Artinya?

Refly Harun menyinggung jika pencopotan Fadil Imran merupakan bagian dari penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J, maka itu memang layak dilakukan.

"Jadi kuncinya adalah bagaimana kasus ini selesai. Kalau copot dan mencopot atau nonaktif itu bagian dari penyelesaian kasus ya it's oke saja," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya menjadi nama yang sakral usai terjadinya kasus KM 50, yaitu penembakan 6 anggota laskar FPI di tangan anggota Polda Metro Jaya.

"Memang yang namanya Kapolda Metro Jaya menjadi katakanlah nama yang agak sakral setelah terjadinya KM 50," ucapnya yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Minggu (14/8).

Baca Juga: Kenapa Sokrates Dianggap Berbahaya oleh Negara?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: