
Penyelewengan dana sosial oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terhadap Boeing bertambah menjadi Rp107, 3 miliar.
Hal ini diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
"Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit, bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 miliar," ucapnya.
Nurul pun memerincikan peruntukkan dana ACT yang tidak sesuai berikut ini:
- Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000,
- Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500,
- Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700,
- Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10.000.000.000,
- Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000,
Dana talangan kepada PT. MBGS Rp7.850.000.000,
- Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor), serta
- Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi.
Penulis/Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait:
Advertisement