Benar-benar Istimewa! Diduga Tugas PPATK Hanya Urusi ACT: Jangan Heran Rekening Apeng dan Koruptor Lainnya Tidak Diblokir

“Tugas PPATK untuk mengurusi ACT bukan koruptor,” tulis pemilik akun @giginpragina*** pada Jumat (5/8).
“Jadi jangan heran kalau rekening Apeng yang membawa kabur 78 triliun rupiah dan para koruptor lainnya tidak diblokir,” lanjutnya.
Tugas PPATK untuk mengurusi ACT bukan koruptor. Jadi jangan heran kalau rekening Apeng yang membawa kabur 78 triliun rupiah dan para koruptor lainnya tidak diblokir.
— gigin praginanto (@giginpraginanto) August 5, 2022
Terlepas dari kedua kasus tersebut, PPATK menduga ada sekitar 176 lembaga filantropi yang memilik kegiatan serupa ACT.
Baca Juga: TC Invest Optimis Ekonomi Indonesia Makin Tangguh Di 2023
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement