Benar-benar Istimewa! Diduga Tugas PPATK Hanya Urusi ACT: Jangan Heran Rekening Apeng dan Koruptor Lainnya Tidak Diblokir

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening terkait Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu berkaitan dengan adanya temuan dana senilai Rp1,7 triliun yang ditemukan mengalir ke lembaga filantropi tersebut.
Dari jumlah yang fantastis tersebut, PPATK menemukan 50 persennya mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi.
Di sisi lain, ada dugaan kasus korupsi dengan nilai yang jauh lebih fantastis sebesar Rp78 triliun, yaitu Surya Darmadi alias Apeng.
Seorang warganet menyoroti perbedaan PPATK dalam menangani ACT dan Apeng dan menyimpulkan bahwa tugas PPATK untuk mengurusi ACT, bukan koruptor.
Baca Juga: Resmi Rilis, Fase Pertama Tetanggaku Kenalkan Layanan Motor Tetangga dan Mobil Tetangga
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement