Kabar Terbaru! 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi ACT Resmi Ditahan Polisi: Muannas Alaidid: Sangat Layak!

"Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, malam ini akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut," ungkap Whisnu Hermawan.
Whisnu Hermawan juga menyebutkan bahwa penahanan tersebut dilakukan agar tidak adanya tindakan penghilangan barang bukti oleh keempat tersangka tersebut.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu Hermawan.
Sebagai informasi, dua tersangka lain yang juga petinggi ACT, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.
Sangat layak ditahan.
— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) July 29, 2022
Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus ACT. Empat tersangka termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditahan.https://t.co/78SDV6gOlN
Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement