Kabar Terbaru! 4 Tersangka Penyelewengan Dana Donasi ACT Resmi Ditahan Polisi: Muannas Alaidid: Sangat Layak!

Advokat sekaligus Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyoroti soal Diretorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu ditanggapi Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Muannas Alaidid mengungkapkan soal keputusan yang ditetapkan Bareskrim Polri.
Muannas Alaidid mengatakab bahwa empat orang tersebut sangat layak untuk itahan dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Sangat layak ditahan," ucap Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Sabtu (30/7).
Sementara itu, dari pemberitaan yang disertakan Muannas Alaidid dalam cuitannya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus ACT.
Empat tersangka tersebut termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditahan pada Jumat (29/7).
Seperti yang ditegaskan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bahwa telah dilakukannya gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT.
Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement