Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Batunya! Polisi Tetapkan Bos ACT Jadi Tersangka, Sosok Ini Blak-blakan Soal Alokasi Dana Donasi yang Dilahap Hingga Rp34 Miliar

Kena Batunya! Polisi Tetapkan Bos ACT Jadi Tersangka, Sosok Ini Blak-blakan Soal Alokasi Dana Donasi yang Dilahap Hingga Rp34 Miliar Kredit Foto: ACT

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujar Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

Baca Juga: Gondol Rp54 Triliun Langsung Kabur ke Singapura, Said Didu Ungkit Kasus UAS: Saat Singapura Tampung Koruptor Mereka Bisu, Makin Jelas...

Kemudian, selain Ahyudin, ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Tak hanya itu, tersangka lainnya, yakni N Imam Akbari (NIA).

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," imbuh Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kenapa Kita Sulit Menolak Permintaan?

Halaman:

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: