Singgung RKUHP, Said Didu: Saya Setuju Pasal Pidana Atau Denda Jika Rakyat Menghina Pejabat Asal Mereka...

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu menyoroti mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang pasal penghinaan terhadap pemerintah.
Pasal dalam RKUHP tersebut mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, Polri, Jaksa dan lainnya.
Salah satunya adalah RKUHP pasal 218 yang menyebutkan bahwa orang yang menghina presiden dan wakil presiden bisa diancam hukuman penjara.
Lalu ditambah dengan pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah, termasuk Polisi, BNN, DPR dan mengakibatkan 'kerusuhan'.
"Saya setuju pasal-pasal pidana atau denda jika rakyat menghina pejabat (Presiden, Wapres, Menteri, DPR, Polri, Jaksa, dll)," ungkapnya
"ASAL mereka BERSEDIA tidak DIGAJI dan tidak menggunakan fasilitas yang menggunakan uang rakyat," tambahnya yang dikutip dari Twitter @msaid_didu, Jumat (8/7).
Jika pemerintah bersedia untuk tidak mendapatkan gaji dan tidak menggunakan fasilitas dari uang rakyat, maka pasal penghinaan dalam RKUHP tidak masalah jika disahkan.
Baca Juga: Kenapa Terjebak dalam Pekerjaan yang Membosankan Membuat Kita Hidup Boros?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement