Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan solusi kepada warganya terkait perubahan 22 nama jalan yang berada di ibu kota.
Anies Baswedan menyebutkan bahwa warga Jakarta yang nama jalannya dirubah tidak perlu langsung mengubah dokumen, karena masih sah sampai habis masa berlakunya.
"Dokumen eksisting dengan nama jalan lama masih sah sampai habis masa berlakunya," ucapnya yang dikutip dari Twitter @aniesbaswedan, Senin (27/6).
Data dalam dokumen tersebut akan disesuaikan pada saat mengurus perpanjangan atau pembaruan dokumen jika masa berlakunya telah habis serta tanpa biaya.
"Dan datanya akan disesuaikan pada saat mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen. Perubahan tidak akan dikenai biaya," jelas Anies Baswedan.
Banyak warga Jakarta yang merasa terbantu dengan solusi Gubernur DKI tersebut, ada yang mengatakan bahwa Anies Baswedan tentulah bukan orang bodoh.