Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Restui Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Dkk, Benny K Harman: Inilah yang Disebut Tirani Judisial

MK Restui Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Dkk, Benny K Harman: Inilah yang Disebut Tirani Judisial Kredit Foto: Dok. DPR RI
WE NewsWorthy, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hal tersebut ditanggapi Benny Harman melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Benny Harman menyebut adanya kesesatan dalam berpikir. Ia juga menyinggung bahwa langkah MK itu lah yang disebutnya tirani judisial.

Baca Juga: Pantesan Ogah Dukung Ganjar, Terbongkar Jokowi Tahu Peta Politik Ini

"MK perpanjang masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun? Sesat pikir. Inilah yang disebut dengan tirani judisial itu," ungkap Benny Harman dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (26/5).

Lanjut, Benny Harman pun mengatakan bahwa adanya pemikiran hakim MK yakni mendapat back up politik.

"Hakim MK karena merasa mendapat back up politik lalu membuat putusan secara sewenang-wenang. Ingat, MK itu adalah constitutional court bukan political court. Mengabdi terutama pada constitutional values bukan menghamba pada kepentingan kekuasaan politik," papar Benny Harman.

"Bukan corong kekuasaan melainkan corong dari UUD, dari konstitusi. The guardian of constitution, bukan the guardian of money power. Danger!," tandasnya.

Sementara itu, diketahui bahwa Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: