
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Hal tersebut ditanggapi Benny Harman melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Benny Harman melontarkan pertanyaan terkait kebenaran dari keputusan MK dalam memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu.
Benny Harman juga menyinggung sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK.
"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?," ujar Benny Harman dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (26/5).
Lebih lanjut, Benny Harman pun menegaskan bahwa ada kewenangan mutlak dari pembentuk Undang-undang.
Terkait hal ini, Benny Harman pun begitu geram sampai menegaskan bahwa negeri ini bisa hancur.
"Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!," pungkasnya.
Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 thn ke 5 thn? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini? Itu kewenangan mutlak pembentuk UU.Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik.Hancur negeri ini! #RakyatMonitor# pic.twitter.com/myJxKYOnV1
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) May 25, 2023
Sementara itu, diketahui bahwa Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis/Editor: Irania Zulia
Advertisement