Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benny Harman Geram Soal MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Hancur Negeri Ini!

Benny Harman Geram Soal MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK: Hancur Negeri Ini! Kredit Foto: Website Demokrat
WE NewsWorthy, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Hal tersebut ditanggapi Benny Harman melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Benny Harman melontarkan pertanyaan terkait kebenaran dari keputusan MK dalam memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu.

Baca Juga: Terbaru! Hasil Survei Nyatakan Elektabilitas Ganjar Pranowo Unggul 40 Persen, Ternyata Gara-gara Dua Faktor Ini

Benny Harman juga menyinggung sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK.

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?," ujar Benny Harman dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (26/5).

Lebih lanjut, Benny Harman pun menegaskan bahwa ada kewenangan mutlak dari pembentuk Undang-undang.

Terkait hal ini, Benny Harman pun begitu geram sampai menegaskan bahwa negeri ini bisa hancur.

"Itu kewenangan mutlak pembentuk UU. Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik. Hancur negeri ini!," pungkasnya.

Sementara itu, diketahui bahwa Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: