Komisi III DPR Sebut 4 Hakim MK Sandiwara Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Anggota Komisi III DPR RI F-Demokrat Benny K Harman menyebut 4 hakum Mahkamah Konstitusi (MK) bersandiwara menilak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Pasalnya perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sepertinya telah diatur oleh 'sutradara', dan menurut Benny publik pasti sudah mengetahuinya.
Baca Juga: Novel Baswedan Klaim Prestasi Ketua KPK Firli Bahuri Membanggakan
"Ada 4 Hakim MK yang tidak setuju? Itu sandiwara belaka, para hakim MK sedang main sandiwara. Siapa sutradaranya? Pasti sudah tau dan maklum saja. Enak dan nikmat kita menontonnya," ujarnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @BennyHarmanID, Jumat (26/5).
Ada 4 Hakim MK yg tidak setuju? Itu sandiwara belaka, para hakim MK sedang main sandiwara. Siapa sutradaranya? Pasti sudah tau dan maklum saja. Enak dan nikmat kita menontonnya. #RakyatMonitor# https://t.co/pKZUyIQ0gV
— Benny K Harman (@BennyHarmanID) May 26, 2023
Sebelumnya, empat hakim MK menilai seharusnya gugatan perpanjangan jabatan pimpinan KPK 4 tahun menjadi 5 tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditolak.
Empat hakim MK tersebut yaitu Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Mereka berbeda pendapat dengan lima hakim lainnya yang mengabulkan gugatan Ghufron.
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement