Mahfud MD ke Arteria Dahlan: Saya Bisa Gertak Juga Saudara, Bisa Dihukum Halangi Penyidikan Penegakan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan agar tidak menggertak dalam rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Hal ini dikutip dari dalam tayangan YouTube DPR RI. Mahfud MD menyebutkan hal itu untuk menjawab pandangan anggota F-PDIP Arteria Dahlan yang menyebut laporan PPATK mestinya tidak boleh diumumkan ke publik.
Arteria menuturkan ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.
Mahfud menegaskan anggota DPR agar tidak menyudutkan dan menggertak dirinya. Ia mengatakan bisa menggertak balik anggota DPR karena dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.
"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara menurut Pasal 44, (Arteria) berani enggak?," tanya Mahfud ke Arteria dikutip dari tayangan YouTube DPR, Kamis (30/3).
Mahfud MD pun lantas mempertanyakan tugasnya sebagai Ketua Komite TPPU yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement