Mengerikan! Usai Dugaan Rp349 T, Mahfud MD Bongkar Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai Rp189T

Pegiat media sosial Eko Widodo menyoroti Menko Polhukam Mahfud MD yang membongkar tindak pidana pencucian uang atau TPPU impor emas batangan di Ditjen Bea Cukai saat rapat bersama Komisi III DPR RI yang digelar Rabu (29/3) dalam pembahasan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut ditanggapi Eko Widodo melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Eko Widodo mengatakan bahwa Mahfud MD kembali membongkar adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan impor emas batangan.
Eko Widodo pun menyebut hal itu mengerikan. Ia bahkan mengutarakan pilihan rakyat yakni soal melanjutkan pemerintahan saat ini atau ada perubahan.
"Pak Mahfud kembali bongkar dugaan pencucian uang di Bea Cukai Rp189 triliun, mengerikan.. Melanjutkan yang sekarang atau menghendaki perubahan, pilihan di tangan rakyat!!," ujar Eko Widodo dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (30/3).
Pak Mahfud kembali bongkar dugaan pencucian uang di Bea Cukai 189 triliun, mengerikan..
— ???????????? ???????????????????????? (@ekowboy2) March 29, 2023
Melanjutkan yang sekarang atau menghendaki perubahan, pilihan di tangan rakyat!! pic.twitter.com/1rAy72MlsH
Sementara itu, Mahfud MD menyebutkan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena terkait dengan bea cukai dan pajak.
Temuan tersebut terkait dugaan impor emas ke dalam negeri yang dilakukan oleh 15 entitas. Entitas merujuk kepada pihak terkait. Saat pemaparan di depan Komisi III DPR RI dalam rapat pada Rabu (29/3), Mahfud menyebut bahwa emas itu dimasukkan ke dalam negeri dengan dilaporkan sebagai emas mentah.
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement