Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Kembali Bongkar Dugaan TPPU Ratusan Triliun di Kemenkeu Selain Rp349 T, Loyalis Anies: Mengerikan

Mahfud MD Kembali Bongkar Dugaan TPPU Ratusan Triliun di Kemenkeu Selain Rp349 T, Loyalis Anies: Mengerikan Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
WE NewsWorthy, Jakarta -

Loyalis Anies Baswedan, Eko Widodo menyoroti Menko Polhukam Mahfud MD yang kembali membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selain Rp349 triliun.

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023), Mahfud MD mengungkapkan bahwa terdapat dugaan TPPU di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kemenkeu sebesar Rp187 triliun.

Baca Juga: Tak Hanya Karena Penolakan Israel, Ini Pertimbangan Lain FIFA Batalkan Pagelaran Piala Dunia U-20 di RI

"Pak Mahfud kembali bongkar dugaan pencucian uang di Bea Cukai 189 triliun, mengerikan.. Melanjutkan yang sekarang atau menghendaki perubahan, pilihan di tangan rakyat!!" ucap Eko dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @ekowboy2, Kamis (30/3).

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan bahwa dugaan pencucian uang yang dilakukan Bea Cukai sebesar Rp187 triliun menggunakan cara impor emas batangan.

"Apa itu emas? ya. Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah," ucapnya dikutip dari Sindo News.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu juga menyebut bahwa Bea Cukai beralasan impor yang dilakukan emas murni, bukan batangan.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: