Rapat Bareng Mahfud MD dengan Komisi III DPR Panas, Tokoh NU: Jadi Terharu dengan Keberanian Beliau..

Tokoh Nahdatul Ulama (NU) Gus Nadirsyah Hosen menyoroti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang rapat bersama dengan Komisi III DPR RI membahas dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dia mengaku salut dengan Mahfud MD yang berani membersihkan KKN di Indonesia.
Hal itu disampaikan Gus Nadirsyah dalam akun Twitter pribadinya, pada Rabu 29 Maret 2023.
"Menyaksikan Live rapat komisi III DPR dengan Prof Menko @mohmahfudmd jadi terharu dengan keberanian beliau untuk membersihkan KKN sesuai amanat reformasi. Rakyat Indonesia perlu mendukung komitmen bersih-bersih ini," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
Menyaksikan Live rapat komisi III DPR dg Prof Menko @mohmahfudmd jadi terharu dg keberanian beliau untuk membersihkan KKN sesuai amanat reformasi. Rakyat Indonesia perlu mendukung komitmen bersih-bersih ini ???????? https://t.co/zOeQJQxEUs
— Khazanah GNH (@na_dirs) March 29, 2023
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement