Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soroti Penjelasan Dugaan Mega Skandal Rp349 T di Kemenkeu, Ahli Hukum Ini Minta Publik Berhati-hati pada Sri Mulyani: Jangan Sampai…

Soroti Penjelasan Dugaan Mega Skandal Rp349 T di Kemenkeu, Ahli Hukum Ini Minta Publik Berhati-hati pada Sri Mulyani: Jangan Sampai… Kredit Foto: Kemenkeu
WE NewsWorthy, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti penjelasan dugaan mega skandal berupa transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat rapat dengan Komisi XI DPR RI Senin (27/3/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasinya soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Pertemuan Mahfud dengan Komisi III DPR Diprediksi Bakal Anti Klimaks Usai Sri Mulyani Jelaskan Soal Transaksi Janggal Rp349 T

Berdasarkan laporan tertulis yang diterimanya, transaksi yang benar-benar terkait dengan pegawai Kemenkeu hanya Rp 3,3 triliun.

Angka Rp 349 triliun merupakan total transaksi yang dianalisa oleh PPATK periode 2009-2023. Nilai transaksi sebesar Rp74 triliun disampaikan PPATK ke aparat penegak hukum.

Sementara itu, total transaksi yang laporannya disampaikan ke Kemenkeu mencapai Rp253 triliun. Jumlah tersebut berasal dari transaksi debit kredit operasional perusahaan-perusahaan, dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Adapun transaksi yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu yang menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu itu senilai Rp 22 triliun dan bahkan sebanyak Rp18,7 triliun berkaitan dengan transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu.

Menanggapi hal tersebut, Refly menyoroti bagaimana sosok Sri Mulyani yang detail dan bisa menjelaskan dengan baik. Namun, ia juga tak memungkiri perlunya kehati-hatian dalam mengartikan hal tersebut.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Beralih ke Kendaraan Listrik?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: