Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berani Bilang Arteria Dahlan Bodohi Publik dengan Ancam Pidana Mahfud MD, Ahli Hukum Jelaskan Pasal 11

Berani Bilang Arteria Dahlan Bodohi Publik dengan Ancam Pidana Mahfud MD, Ahli Hukum Jelaskan Pasal 11 Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
WE NewsWorthy, Jakarta -

Ahli hukum tata negara Refly Harun mengungkapkan bahwa Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP Arteria Dahlan telah membodohi publik dengan mengancam piadana Menko Polhukam Mahfud MD.

Untuk diketahui, Mahfud MD diancam pidana 4 tahun oleh Arteria Dahlan akibat menjadi salah satu pihak yang membocorkan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada publik.

Baca Juga: Gelar Rapat Bersama DPR Sore Nanti soal Rp349 T, Mahfud MD Diberi Saran Ketua MUI

Refly Harun menilai bahwa  Arteria Dahlan sosok yang sok jagoan karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikan dalam kanal Youtube pribadinya, pada Senin 27 Maret 2023.

"Susahnya kadang-kadang kan ada yang sok jagoan karena mentang-mentang sedang menjabat jadi jabatan itu tidak digunakan untuk melindungi rakyat tapi digunakan untuk bunker atau mengintimidasi orang lain terutama yang lebih lemah," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.

Dia menjelaskan Pasal 11 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 memberikan pengecualian, bahwa kewajiban merahasiakan dokumen atau keterangan tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Coba kita lihat pasal 11 itu bunyinya seperti apa biar kita jangan dibodoh-bodohi," jelas dia.

Refly menekankan bahwa ada dua sisi yang perlu dipahami. Pertama, ketentuan ini dapat melindungi orang yang belum tentu bersalah dengan berlakunya asas praduga tak bersalah.

Kedua, dokumen atau keterangan tersebut juga tidak boleh dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan dari sang pemegang atau penerima dokumen, sehingga tidak membuat orang tidak terlindungi.

"Jadi dua sisi, jangan dimanfaatkan untuk cari keuntungan dan juga jangan kemudian membuat orang tidak terlindungi karena ada asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kenapa Mindful Eating Itu Penting?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: