Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erick Thohir Hapus Aturan Gaji Dobel, Sosok Ini Heran: yang Begini Dulu-dulu Dibiarkan Aja..

Erick Thohir Hapus Aturan Gaji Dobel, Sosok Ini Heran: yang Begini Dulu-dulu Dibiarkan Aja.. Kredit Foto: PSSI
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyoroti keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang melarang Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN menerima penghasilan ganda. 

Dia mengaku heran praktik rangkap jabatan atau gaji dobel yang terjadi di BUMN selama ini hanya dibiarkan.

Baca Juga: Duh, PDIP Bakal Polisikan Netizen yang Sebar Video Bagi-bagi Amplop, Pendukung Anies: Penguasa Kok Makin Kurang Ajar Ya?

Hal itu disampaikan Yusuf Dumdum dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 28 Maret 2023.

"Enak juga ada gaji dobel selama ini. Yang begini dulu-dulu dibiarkan saja, malah jadi ajang kesempatan. Sekarang jatah kue dobelnya udah selesai. Kata Ahok, sejak 2020 rangkap pendapatan di Pertamina sudah dihapus," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN memperoleh gaji dobel (remunerasi).

Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak perusahaan.

Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Data Analytics?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: