Erick Thohir Hapus Aturan Gaji Dobel, Sosok Ini Heran: yang Begini Dulu-dulu Dibiarkan Aja..

Pegiat media sosial Yusuf Dumdum menyoroti keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang melarang Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN menerima penghasilan ganda.
Dia mengaku heran praktik rangkap jabatan atau gaji dobel yang terjadi di BUMN selama ini hanya dibiarkan.
Hal itu disampaikan Yusuf Dumdum dalam akun Twitter pribadinya, pada Selasa 28 Maret 2023.
"Enak juga ada gaji dobel selama ini. Yang begini dulu-dulu dibiarkan saja, malah jadi ajang kesempatan. Sekarang jatah kue dobelnya udah selesai. Kata Ahok, sejak 2020 rangkap pendapatan di Pertamina sudah dihapus," ujar dia seperti dikutip dari WE NewsWorthy.
Enak jg ada gaji dobel selama ini. Yg begini dulu2 dibiarkan saja, malah jd ajang kesempatan. Skrg jatah kue dobelnya udh slesai. Kata Ahok, sjk 2020 rangkap pendapatan di Pertamina sdh dihapus.
— Dumdum (@yusuf_dumdum) March 28, 2023
Erick Thohir Hapus Aturan Gaji Dobel di BUMN, Ini Kata Ahok https://t.co/A0X1oR11nO
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah yang rangkap jabatan di anak usaha BUMN memperoleh gaji dobel (remunerasi).
Larangan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur single income dari petinggi BUMN yang rangkap jabatan di anak perusahaan.
Baca Juga: Kenapa Kita Harus Belajar Data Analytics?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement