Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Hukum Sebut Kehebohan Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Jauh Lebih Gawat: Kira-kira Penegak Hukum Paham Nggak?

Ahli Hukum Sebut Kehebohan Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Jauh Lebih Gawat: Kira-kira Penegak Hukum Paham Nggak? Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
WE NewsWorthy, Jakarta -

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut kehebohan yang ditimbulkan akibat persoalan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat gawat.

Refly mengaitkan kehebohan akibat persoalan tersebut dengan penggunaan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 1946.

Baca Juga: Refly Harun Prihatin Mahfud MD Diancam Pidana Gegara Bocorkan Transaksi Janggal Kemenkeu: Lembaga Itu Benda Mati, Tidak Boleh Anti Kritik

Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah aparat penegak hukum mengerti soal potensi akibat dari kehebohan ini atau tidak.

“Kira-kira penegak hukum paham nggak ini jauh lebih gawat dibandingkan kehebohan yang pernah mereka sidik dan tuntut serta dakwa sehubungan dengan penggunaan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 1946,” ujar Refly, dikutip WE NewsWorthy dari kanal YouTube pribadi pada Selasa (28/3/2023).

Menurut Refly, kehebohan akibat transaksi mencurigakan di Kemenkeu jauh lebih gawat tetapi tidak bisa dituntut menggunakan Undang-Undang tersebut.

Itu karena, keonaran yang ditimbulkannya tidak jelas. Keonaran yang dimaksud di sini keonaran yang menyebabkan korban jiwa, harta, dan memunculkan kegoncangan yang nyata.

Baca Juga: Kenapa Mindful Eating Itu Penting?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: