Sikap Bawaslu Soal PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid Dinilai Bisa Jadi Bumerang, Warganet: di Kemudian Hari...

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi perihal pengakuan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah terkait hebohnya video bagi-bagi amplop merah dengan logo partai berisi uang kepada jamaah masjid.
Bagja menegaskan bahwa segala apa pun yang tersemat lambang partai politik tidak boleh berada di dalam rumah ibadah.
Baca Juga: Heboh Video PDIP Bagi-bagi Amplop Isi Uang di Masjid, Said Didu Geram: Negara Makin Rusak!
Terkait hal itu, salah satu warganet di Twitter dengan akun @LoversDye turut menanggapinya. Ia menyinggung sikap Bawaslu yang seakan melazimkan jika tujuan dari kader PDIP itu demi kepentingan zakat.
Menurut warganet ini, jawaban dari Bawaslu justru bisa jadi bumerang bagi Bawaslu di kemudian hari.
"Jawaban @bawaslu_RI akan jadi bumerang di kemudian hari. Caleg atau Parpol boleh bagi-bagi amplop dengan alasan pemberian zakat," ujar warganet dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter @LoversDye, Selasa (28/3).
Jawaban @bawaslu_RI akan jadi bumerang di kemudian hari.
— Dye Lovers (@LoversDye) March 27, 2023
Caleg atau Parpol boleh bagi2 amplop dg alasan pemberian zakat.
???? https://t.co/zFBVNlTgr8
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bagja juga mengatakan bahwa segala sesuatu tersemat lambang partai politik di dalamnya juga tidak diperkenankan berada di rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement