Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan TPPU Rp349 T, Rocky Gerung Beberkan Hal Ini yang Mesti Dilakukan DPR, Bukan Duel Maut dengan Mahfud MD

Dugaan TPPU Rp349 T, Rocky Gerung Beberkan Hal Ini yang Mesti Dilakukan DPR, Bukan Duel Maut dengan Mahfud MD Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti respons Komisi III DPR terkait dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Diketahui bahwa saat rapat kerja dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana yang juga merupakan Sekertaris Komite TPPU pada Selasa (21/3), Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman sempat menyebut Ivan dan Mahfud memiliki niatan politik yang tidak baik karena mengungkap ke publik angka yang sebetulnya baru berupa data intelijen.

Baca Juga: Reaksi DPR Soal Dugaan TPPU Rp349 T, Rocky Gerung: Padahal DPR Punya Hak Angket, Dungu Juga Nih DPR

Data Rp349 triliun itu sebatas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK, belum sampai ke tingkat bukti hukum.

Saat itu, Benny sempat mencecar Kepala PPATK untuk mengungkap aturan perundang-undangan mana yang membolehkan PPATK mengungkapkan laporan itu ke Mahfud. Sebab, Pasal 47 UU TPPU hanya membolehkan PPATK melaporkan LHA dab LHP nya kepada Presiden dan DPR.

Adapun Rocky Gerung menanggapi soal pernyataan Mahfud MD soal transaksi janggal Rp349 triliun itu.

"Saya kira Pak Mahfud itu baru mengedarkan itu sebagai potensi tindak pidana. Karena itu dia ambil alih. Kan gak bisa kalau PPATK ucap begitu. Menurut Pak Mahfud, itu bukan bagian yang struktural di PPATK, tapi dia sebagai Ketua Komite TPPU dan punya jabatan Menko Polhukam," papar Rocky Gerung dikutip WE NewsWorthy dari Channel YouTube Rocky Gerung Official, Selasa (28/3).

"Jadi sebetulnya Pak Mahfud mau memanfaatkan portofolio dia sebagai Menko Polhukam untuk mengatasi gejala politik. Kalau yang ngomong jurnalis kan nanti langsung ditangkap, kalau yang ngomong LSM kan langsung ditangkap tuh. Tapi ini yang ngomong adalah pejabat nomor 2 di dalam struktur pemerintahan bidang keamanan yaitu Menko Polhukam," sambung Rocky Gerung.

Lebih lanjut, kata Rocky Gerung, omongan dari Mahfud MD itu juga bukan sembarangan. DPR pun pasti menerima teguran.

Baca Juga: Kenapa Sokrates Dianggap Berbahaya oleh Negara?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: