Soal Jokowi Larang Pejabat Buka Bersama, Petinggi MUI: Tak Beda Dengan Kumpul-kumpul Kondangan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengadakan kegiatan buka bersama selama bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah.
Alasan pelarangan Jokowi terhadap buka bersama untuk para pegawai di pemerintahannya yaitu karena Indonesia sekarang masih berada dalam tahap transisi pandemo Covid-19 menjadi endemi.
Larangan tersebut bahkan tertuang melalui surat Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Cholil Nafis, menyebut, buka bersama itu tak jauh beda dengan acara kondangan.
Bahkan terkait masalah penularan Covid-19 itu sendiri, ia menyebut itu bisa diantisipasi.
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement