Menpan RB Ingatkan Sanksi Bagi yang Langgar Larangan Bukber, Said Didu: Ini Sudah Seperti Korea Utara

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas terkait pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) bisa dikenai sanksi jika tetap melakukan buka bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu menyinggung bahwa hal itu seperti di negara dengan peraturan yang sangat ketat di dunia yakni Korea Utara.
"Berbuka puasa bersama akan kena sanksi? Ini sudah seperti Korea Utara," ucap Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (24/3).
Berbuka puasa bersama akan kena sanksi ?
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 23, 2023
Ini sdh seperti Korea Utara https://t.co/14EBlC8bE6
Sementara itu, dilansir dari Kompas, Anas menegaskan bahwa arahan Jokowi agar para pejabat dan ASN meniadakan acara buka bersama harus menjadi perhatian serta dipatuhi. Sebab, kata Anas, ASN berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Kenapa Pasangan Melarang Kita Mengecek Ponsel Mereka?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Advertisement