Sebut Covid-19 Sebagai Alasan Larang Bukber Pejabat DKI, Heru Budi Diminta Bicara Fakta

Loyalis Agus Harimurti Yudhyono (AHY), Eko Jhones meminta agar penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bicara fakta mengenai alasan pelarangan buka bersama (bukber) selama bulan Ramadhan untuk para pejabat.
Eko Jhone menuding Heru Budi asal bicara dengan menyebut larangan bukber dilakukan karena ancaman Covid-19 masih ada. Ia pun merujuk surat yang ditanda tangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
"Heru Budi asal mangap dia karena dapet surat dari Pramono. Her itu dalam klarifikasi Pramono gak berani nyebut alasan covid loh," ucapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @ekojhones77, Jumat (24/3).
"Dia hanya bilang larangan ini supaya pejabat hidup sederhana gak ada kaitan ama covid. Surat dan klarifikasi ndak nyambung. Bicara fakta aja jagan drama lah," imbuhnya.
Heru Budi asal mangap diang krna dapet surat dari Pramono.
— Eko Jhones (@ekojhones77) March 24, 2023
Her itu dalam klarifikasi Pramono gak berani nyebut alasan covid loh. Dia hanya bilang larangan ini spy pejabat hidup sederhana gak ada kaitan ama covid.
Surat dan klarifikasi ndak nyambung. Bicara fakta aja jgn drama lah https://t.co/CCIHNVKcff
Sebelumnya, Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya akan mengikuti imbauan Presiden Joko Widodo agar para pejabat DKI tak menggelar acara buka puasa bersama atau bukber selama bulan ramadan. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita ngikutin kebijakan pemerintah karena dampak ataupun ancaman covid-19 masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat," ujar Heru ditemui di Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).
Imbauan Jokowi tersebut dikeluarkan melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang biasa digelar para pejabat di bulan Ramadhan.
Surat tersebut pun ditanda tangani oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada Selasa, (21/03) yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan seluruh Kepala Badan atau Lembaga.
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement