Omongan Arteria Dahlan Disimpulkan Jadi Sinyal Mahfud MD Segera Dicopot dari Jabatan, Benarkah?

Aktivis sekaligus pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti pernyataan dari Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang melontarkan ancaman bagi pembocor laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun, bisa dipindana 4 tahun penjara.
Hal itu ditanggapi Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Nicho Silalahi menyebut bahwa pernyataan Arteria Dahlan tersebut ada kaitannya dengan Mahfud MD yang menjadi oposisi rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Teriakan Anies Presiden Menggema di Masjid Usai Sholat Jumat, Tokoh PWNU Geram: Masih Aja.. Tambeng!
Adapun sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023. Ia pun menegaskan kembali bahwa bukan sebesar Rp300 triliun, tapi mencapai Rp349 triliun. Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nicho Silalahi pun mengatakan bahwa hal itu membuat adanya reaksi dari kubu Jokowi yang seakan 'mengancam'. Bahkan, Nicho Silalahi juga menyinggung sinyal Mahfud MD yang bakal dicopot dari jabatannya saat ini.
"Ketika @mohmahfudmd menjadi oposisi bagi pemerintahan @jokowi maka partai pendukung pemerintah seperti @PDI_Perjuangan langsung reaksioner untuk mengancam oposisi pemerintah. Kesimpulannya ini sebuah sinyal kalau @mohmahfudmd akan segera di copot dari jabatannya, ia ga sih?," ujar Nicho Silalahi dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (24/3).
Ketika @mohmahfudmd menjadi Oposisi bagi Pemerintahan @jokowi maka Partai Pendukung Pemerintah Seperti @PDI_Perjuangan langsung Reaksioner untuk Mengancam Oposisi Pemerintah, Kesimpulannya ini sebuah sinyal kalau @mohmahfudmd akan segera di copot dari jabatannya, ia ga sih ?
— Nicho Silalahi (@Migran_TV_7777) March 22, 2023
???????? pic.twitter.com/AIVdjreksE
Sementara itu, Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement