Bukannya Ungkap Temuan Transaksi Rp349 T, Arteria Dahlan Malah Ancam Pidana, Loyalis Anies: Ada yang Gusar...

Loyalis Anies Baswedan, Eko Widodo menyoroti Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang terkesan mengancam pembocor transaksi janggal Rp349 triliun dengan pidana.
Padahal seharusnya temuan transaksi janggal ratusan triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu segera diungkap Arteria Dahlan dan jajarannya di DPR, namun yang terjadi malah sebaliknya, sehingga menurut loyalis Anies Baswedan terdapat pihak yang sedang gusar.
Baca Juga: Kubu Prabowo Tak Terima Kader Pemuda Pancasila Diwajibkan Pilih Anies Baswedan di Pilpres 2024
"Ada yang gusar dengan temuan transaksi 349 triliun bukannya diungkap malah ngancam.. Silahkan rakyat menilai!!" ucap Eko dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @ekowboy2, Jumat (34/3).
Ada yang gusar dengan temuan transaksi 349 triliun bukannya diungkap malah ngancam..
— ???????????? ???????????????????????? (@ekowboy2) March 22, 2023
Silahkan rakyat menilai!! pic.twitter.com/Pu5dBEfHq2
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement