Mulai Pembalikan.. DPR Sebut Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana, Mahfud MD dan Kepala PPATK Sudah Diancam?

Mantan pejabat di Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti pernyataan anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan yang menyenggol pembocor transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 T dengan ancaman pidana.
Dia menyinggung Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Bela Puan, Ruhut Sitompul Kritik Keras BEM UI: Meme Sangat Tidak Pantas Menjijikkan!
Hal itu disampaikan Said Didu dalam akun Twitter pribadinya, pada 21 Maret 2023.
"Mulai pembalikan. Prof @mohmahfudmd dan Kepala @PPATK sudah diancam pidana?," ujar dia seperti dikutip WE NewsWorthy.
Mulai pembalikan.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 21, 2023
Prof @mohmahfudmd dan Kepala @PPATK sdh diancam pidana ? https://t.co/Dfx9vJFlVn
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Baca Juga: Kenapa Terjebak dalam Pekerjaan yang Membosankan Membuat Kita Hidup Boros?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement