Skandal Transaksi Rp349 T Harus Diungkap Jelas, Arteria Dahlan Disindir: Para Beking Pecolengnya Sudah Bekerja Keras Beri Perlindungan..

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, menanggapi pernyataan Mantan penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang meminta transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun diungkap jelas ke publik.
Dia menyindir Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang disebut sebagai pembeking skandal tersebut.
Hal itu disampaikan Gigin dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 23 Maret 2023.
"Para beking pecolengnya sudah bekerja keras untuk memberi perlindungan. Bahkan sudah mengancam akan memenjarakan siapa saja yang membongkar," ujar dia seperti dikutip WE NewsWorthy.
Para beking pecolengnya sudah bekerja keras untuk memberi perlindungan. Bahkan sudah mengancam akan memenjarakan siapa saja yang membongkar. https://t.co/mU5tqvu3Uf
— gigin praginanto (@giginpraginanto) March 23, 2023
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Baca Juga: Kenapa Pelamar Single Lebih Berpeluang Diterima Kerja daripada yang Sudah Berkeluarga?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement