Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Bakal Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Janggal Rp349 T, Rocky Gerung: Bisa Jadi Peluru Balik Buat..

Mahfud MD Bakal Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Janggal Rp349 T, Rocky Gerung: Bisa Jadi Peluru Balik Buat.. Kredit Foto: Instagram Rocky Gerung Official
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapat dukungan dari publik untuk membongkar transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut dia, Mahfud selalu menikmati dukungan dari masyarakat, namun ia juga tahu bahwa jika ada dukungan yang melanggar undang-undang, maka hal tersebut bisa dipidanakan.

Baca Juga: Gegara Bocorkan Transaksi Janggal, DPR Ancam Pidanakan Mahfud MD, Rocky Gerung: Mereka Khawatir Ada Tokoh-tokoh Partai Putih di..

Meskipun begitu, tampaknya situasi ini tidak akan mengubah pandangan Mahfud. Menurutnya, undangan dari Komisi III DPR nanti akan menjadi peluru balik.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung dalam kanal Youtube pribadinya, pada Kamis 23 Maret 2023.

"Tanggal 29 nanti ini justru peluru balik buat Mahfud tersebut lebih gede lagi karena dia paham apa yang disebut melanggar undang-undang tapi dia akan bilang ada situasi lain," ujar dia seperti dikutip WE NewsWorthy.

Rocky juga menilai Mahfud mengetahui bahwa perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadikannya aset berharga dalam memahami aliran uang di negara ini.

Sehingga, kata dia, Mahfud berpendapat bahwa dirinya berhak untuk menyatakan pandangannya. Meskipun begitu, ia menyadari bahwa situasi ini menjadi masalah besar dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Rocky juga menilai partai-partai yang sebelumnya menyerukan transparansi nampaknya tidak mendukung pandangan Mahfud. Namun, dia berpandangan Mahfud memberikan sinyal integritas di dalam kabinet pemerintahan.

"Mahfud tetap menjadi potensi untuk membongkar kasus-kasus besar dan menjadi contoh bagi orang-orang yang masih memiliki nilai-nilai integritas di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: