Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Bocorkan Transaksi Janggal, DPR Ancam Pidanakan Mahfud MD, Rocky Gerung: Mereka Khawatir Ada Tokoh-tokoh Partai Putih di..

Gegara Bocorkan Transaksi Janggal, DPR Ancam Pidanakan Mahfud MD, Rocky Gerung: Mereka Khawatir Ada Tokoh-tokoh Partai Putih di.. Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat politik Rocky Gerung menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berupaya membersihkan karet-karet korupsi.

Menurut dia, meskipun beberapa orang meragukan kemampuannya, dalam hal ini, Mahfud memiliki watak yang sesuai dengan tugas tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T, Rocky Gerung: Ada Sinyal Integritas di Dalam Kabinet

Mahfud memiliki akses ke data-data di Kementerian koordinator sehingga dapat membantu dalam mengidentifikasi karet-karet korupsi.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung dalam kanal Youtube pribadinya, pada Kamis 23 Maret 2023.

"Mereka khawatir Mahfud bisa melangkah lebih jauh terseret di dalam laporan PPATK itu, ada tokoh-tokoh partai putih ternyata di situ," ujar dia seperti dikutip WE NewsWorthy.

Dia mengatakan salah satu masalah dalam upaya membersihkan karet-karet korupsi adalah adanya nama-nama tokoh politik yang terlibat. Ada beberapa kasus di mana nama seseorang muncul di beberapa rekening, dan belum diketahui apakah rekening tersebut terkait dengan kegiatan korupsi atau tidak.

Menurutnya, algoritma yang digunakan untuk menyelesaikan masalah ini sangat kompleks dan membutuhkan kerja keras untuk membongkar kebenarannya.

"Kan laporan keuangan akuntansi yang bisa di saling croscek kan jadi PPH ini dua variabel di crosnya jadi 4 kasus 4 kasus itu dibahas lebih lanjut 16 kasus, kan begitu algoritma bekerjanya kalau kita masukin satu nama itu akan muncul di beberapa rekening nama itu mungkin saja adalah rekening yang satu namanya belum muncul begitu algoritma keempat atau diferensial keempat muncul nama seseorang yang ternyata adalah tokoh politik," jelas dia.

Namun, meskipun masih banyak masalah yang harus diatasi dalam upaya membersihkan karet-karet korupsi, saat ini mulai terlihat adanya semacam pemahaman antara netizen dan Mahfud MD dalam membongkar-bongkar kasus korupsi.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: