Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T, Rocky Gerung: Ada Sinyal Integritas di Dalam Kabinet

Pengamat politik Rocky Gerung mendukung langkah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang membongkar semua transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rocky menilai Mahfud berpotensi menjadi pembisik dari dalam untuk membongkar kebobrokan negara.
Hal itu disampaikan Rocky Gerung dalam kanal Youtube pribadinya, pada Kamis 23 Maret 2023.
"Ada sinyal integritas di dalam kabinet, dulu saya bilang Sri Mulyani dan Mahfud sekarang tinggal Mahfud, jadi saya akan tetap konsisten buat tetap Mahfud dia adalah potensi untuk membongkar dari dalam jadi pembisik dari dalam," ujar dia seperti dikutip WE NewsWorthy.
Dia mengatakan Mahfud Md menjadi satu-satunya sosok yang memiliki nilai dalam kabinet.
"Masih ada loh orang yang punya nilai, kira-kira begitu," pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.
Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.
Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?
Penulis/Editor: Devi Nurlita
Tag Terkait:
Advertisement