Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Arteria Dahlan 'Ancam' Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Dipidana, Sinyal Mahfud MD akan Segera Dicopot?

Arteria Dahlan 'Ancam' Pembocor Transaksi Janggal Rp349 T Dipidana, Sinyal Mahfud MD akan Segera Dicopot? Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Nicho Silalahi menyoroti pernyataan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan yang melontarkan ancaman bagi pembocor info transaksi janggal PPATK.

Dia menyebut Arteria Dahlan telah memberikan sinyal bahwa Mahfud MD akan dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: Heru Budi Ikuti Arahan Jokowi Soal Larangan Bukber, Pengamat: Covid Menghilang Ketika Pernikahan Anak Presiden Digelar Secara Besar-besaran

Hal itu disampaikan Nicho Silalahi dalam akun Twitter pribadinya, pada 22 Maret 2023.

"Ketika @mohmahfudmd menjadi Oposisi bagi Pemerintahan @jokowi maka Partai Pendukung Pemerintah Seperti @PDI_Perjuangan langsung Reaksioner untuk Mengancam Oposisi Pemerintah," ujar dia seperti dikutip WE NewsWorthy.

"Kesimpulannya ini sebuah sinyal kalau @mohmahfudmd akan segera di copot dari jabatannya, ia ga sih?," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebut seorang pejabat negara berkewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika melanggar, maka mengacu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, bisa diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.

"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (22/3) kemarin.

Adapun isi dari Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8 tahun 2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Devi Nurlita

Advertisement

Bagikan Artikel: