Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Habis Pikir! Pihak yang Membocorkan Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Malah Diancam Pidana 4 Tahun, Siapa?

Nggak Habis Pikir! Pihak yang Membocorkan Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Malah Diancam Pidana 4 Tahun, Siapa? Kredit Foto: Fajar.co.id
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto mengomentari pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyinggung soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Arteria menegaskan bahwa pihak yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR bisa dikenai pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: 'Ancaman' dari DPR Terkait yang Bocorkan Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara, Pengamat: Jaman Edan!

Hal tersebut disampaikan Arteria saat Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023).

Arteria mulanya mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal dirinya atau bukan pihak yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," ujar Arteria dikutip dari Tribun.

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," sambungnya.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: