Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

'Ancaman' dari DPR Terkait yang Bocorkan Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara, Pengamat: Jaman Edan!

'Ancaman' dari DPR Terkait yang Bocorkan Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara, Pengamat: Jaman Edan! Kredit Foto: Tangkapan Layar
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebut bahwa yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun, bisa dipindana 4 tahun penjara.

Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto mengungkapkan bahwa zaman sudah keterlaluan.

Baca Juga: Kemacetan di Jakarta Kian Menggila, Begini Upaya dari Heru Budi, Simak!

Gigin Praginanto juga menyinggung sikap DPR yang bahkan mengancam orang yang hendak membongkar kejahatan.

"Jaman edan. Tak hanya melindungi maling tapi juga mengancam memenjarakan orang yang membongkar kejahatannya," ujar Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (23/3).

Sementara itu, pernyataan Arteria Dahlan itu seraya mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023). 

Awalnya, Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: