Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada yang Gusar Transaksi Janggal Rp349 T, Tapi Malah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara, Komisi III DPR Akhirnya Dianggap 'Ngancam'

Ada yang Gusar Transaksi Janggal Rp349 T, Tapi Malah Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara, Komisi III DPR Akhirnya Dianggap 'Ngancam' Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Eko Widodo menyoroti Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebut bahwa yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun, bisa dipindana 4 tahun penjara.

Hal tersebut ditanggapi Eko Widodo melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Eko Widodo juga mengherankan sikap dari Arteria Dahlan.

Baca Juga: Kepala BNPT Dapat Penghargaan Tokoh Sosialisasi Persatuan dan Toleransi Indonesia, Said Didu: Izinkan Saya Mikir...

Loyalis Anies Baswedan ini pun menyebut bahwa seharusnya transaksi janggal tersebut diungkap. Namun, justru sosok yang membocorkannya seakan diancam.

"Ada yang gusar dengan temuan transaksi 349 triliun bukannya diungkap malah ngancam..," ujar Eko Widodo dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (23/3).

Sementara itu, pernyataan Arteria Dahlan itu seraya mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023). 

Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: