Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi III DPR Sebut yang Bocorkan Soal Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipenjara, Loyalis Anies: Bukannya Diungkap, Malah Ngancam

Komisi III DPR Sebut yang Bocorkan Soal Transaksi Janggal Rp349 T Bisa Dipenjara, Loyalis Anies: Bukannya Diungkap, Malah Ngancam Kredit Foto: Istimewa
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Eko Widodo menyoroti Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyebut bahwa yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun, bisa dipindana 4 tahun penjara.

Hal tersebut ditanggapi Eko Widodo melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Eko Widodo juga mengherankan sikap dari Arteria Dahlan.

Baca Juga: Heboh Insiden Safari Politik Anies Baswedan, Yusuf Dumdum Nyeletuk: Dimana Bapak Politik Identitas Ada, Selalu Akan Ada Masalah

Loyalis Anies Baswedan ini pun menyebut bahwa seharusnya transaksi janggal tersebut diungkap. Namun, justru sosok yang membocorkannya seakan diancam.

"Ada yang gusar dengan temuan transaksi 349 triliun bukannya diungkap malah ngancam..," ujar Eko Widodo dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (23/3).

Sementara itu, pernyataan Arteria Dahlan itu seraya mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023). 

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Irania Zulia

Advertisement

Bagikan Artikel: