Gagap Soal Duit Rp300 T dan Kasus Sumber Waras Era Ahok, Geisz Chalifah: KPK Cari Salahnya Anies!

Mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya fokus mencari kesalahan Anies Baswedan, salah satunya dengan menggunakan Formula E.
Padahal Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menyatakan bahwa Formula E layak dilaksanakan setelah audit dilakukan, namun masih dipersoalkan KPK hingga sekarang.
Baca Juga: Beda Keterangan Internal Bawaslu Soal Kirim SMS Blast Larang Anies Jadikan Masjid Tempat Politik
"Formula E sudah diaudit BPK, hasil auditnya menyatakan: Layak Dilaksanakan. Bahkan JKT dapat WTP (Opini Wajar Tanpa Pengecualian) 5 tahun berturut," ungkapnya dikutip WE NewsWorthy dari Twitter @GeiszChalifah, Rabu (22/3).
Namun ketika membahas tentang transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta kasus Sumber Waras era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), KPK terkesan gagap.
"300 T Tenggelam. KPK gagap. Walau PPATK sudah bicara di depan publik. Soal Sumber Waras Audit BPK ga berubah: Ada Kerugian Negara. KPK; Cari salahnya Anies!!" bebernya.
300 T Tenggelam. KPK gagap. Walau PPATK sdh bicara di depan publik.
— Geisz Chalifah (@GeiszChalifah) March 21, 2023
Formula E sdh diaudit BPK, hasil auditnya menyatakan: Layak Dilaksanakan. Bahkan JKT dapat WTP 5 thn berturut. Soal Sumber Waras Audit BPK ga berubah: Ada Kerugian Negara.
KPK; Cari salahnya Anies!!
Sementara itu, meskipun persoalan transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu heboh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menanganinya setelah diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Tak hanya Geosz Chalifah yang bingung, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng juga mengaku heran. Pasalnya, KPK beralasan belum menerima laporan dari masyarakat.
"Publik heboh dengan kasus ini. Artinya KPK harus merespons kehebohan ini dengan membuka penyelidikan memakai bukti awal, tidak menunggu laporan," kata Salamuddin kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement