Mahfud MD dan Kepala PPATK Mulai Diancam Pidana Akibat Dana Gelap di Kemenkeu, Netizen: Enak Jadi Maling

Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu mengungkapkan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mulai diancam pidana akibat transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sosok pengancam tersebut diduga Anggota Komisi III Arteria Dahlan, karena mengatakan bahwa pihak yang memborokan pada publik transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu bisa dipidana 4 tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Dituding Gunakan Strategi Pecah Belah dalam Kasus Rafael Alun, Benarkah?
"Mulai pembalikan. Prof @mohmahfudmd dan Kepala @PPATK sudah diancam pidana?" ucap Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter @msaid_didu, Rabu (22/3).
Mulai pembalikan.
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 21, 2023
Prof @mohmahfudmd dan Kepala @PPATK sdh diancam pidana ? https://t.co/Dfx9vJFlVn
Atas hal ini, netizen mengatakan bahwa koruptor yang hidup di Indonesia sejahtera, karena yang melaporkan akan dipidana, berbeda dengan maling kecil-kecilan.
"Enak jadi maling di negeri ini, yang melapor ditangkap, tapi yang mengenaskan maling motor; kalok gak dibakar massa, yah minimal kenak pelor dibetis," cuit akun Twitter @Fajar***.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan bahwa laporan PPATK mengenai transaksi janggal tersebut seharusnya tidak boleh diumumkan pada publik.
Hal ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Saya katakan Pak Ivan clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?" tanya Arteria dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3) dikutip dari Kumparan.
Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement