Menu
Nasional
Megapolitan
Daerah
Politik
Hukum
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siap Buka-bukaan Tentang Transaksi Ratusan Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Malah Diancam Pidana, Oleh Siapa?

Siap Buka-bukaan Tentang Transaksi Ratusan Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD Malah Diancam Pidana, Oleh Siapa? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
WE NewsWorthy, Jakarta -

Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak mengungkapkan bahwa Menko Polhukam Mahfud MD diancam pidana setelah mengaku siap buka-bukaan tentang transaksi janggal ratusan triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui akun Twitter pribadinya, Lukman mengunggah dua berita yang berjudul 'Siap Buka-bukaan soal Rp300 T, Mahfud MD: Saya Tidak Sedang Bercanda' dan 'Arteria: Yang Bocorin Transaksi Mencurigakan Rp349 T Bisa Dipidana 4 Tahun'.

Baca Juga: Sri Mulyani Dituding Gunakan Strategi Pecah Belah dalam Kasus Rafael Alun, Benarkah?

Melihat hal ini, Lukman merasa bahwa Anggota Komisi III Arteria Dahlan terkesan mengancam Mahfud MD agar tidak membuka tentang transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu.

"Yang mau buka-bukaan, dan yang mengancam," ucap Lukman menyertakan dua berita dalam unggan Twitternya, dikutip WE NewsWorthy dari akun @hipohan, Rabu (22/3).

Sebelumnya, Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan bahwa laporan PPATK mengenai transaksi janggal tersebut seharusnya tidak boleh diumumkan pada publik.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.

"Saya katakan Pak Ivan clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?" tanya Arteria dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3) dikutip dari Kumparan.

Baca Juga: Kenapa Kita Perlu Menggunakan Uang dengan Bijak?

Penulis/Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: