Di Balik DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Pengamat: Mereka Cuma Patuh pada Pemberi 'Order'

Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
Hal tersebut ditanggapi Gigin Praginanto melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Gigin Praginanto menyinggung DPR yang tak mendengarkan suara rakyat.
Gigin Praginanto juga menyebut bahwa yang dilakukan DPR yakni berdasarkan "orderan".
"Tukang stempel mana mungkin mendengar suara rakyat. Mereka cuma patuh pada pemberi order. Mangkanya nama DPR perlu diganti!," ujar Gigin Praginanto dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (21/3).
Tukang stempel mana mungkin mendengar suara rakyat. Mereka cuma patuh pada pemberi order. Mangkanya nama DPR perlu diganti! https://t.co/A9o3JgBYf2
— gigin praginanto (@giginpraginanto) March 21, 2023
Sementara itu, keputusan dari DPR itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kenapa Suami Jarang Sekali Menyentuh Istri?
Penulis/Editor: Irania Zulia
Tag Terkait:
Advertisement