Puan Tetap Sahkan Perppu Ciptaker Meski PKS-Demokrat Walk Out, Pengamat: Tukang Stempel Mana Mungkin Dengar Suara Rakyat

Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto mengomentari perihal peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang akhirnya disahkan.
Pengesahan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Perppu Ciptaker Telah Sah Menjadi Undang-undang, Buruh Disentil: Kapan Mogok Nasionalnya?
Dalam prosesnya, hanya tujuh dari sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.
Kendati ditolak dua fraksi, Ketua DPR Puan Maharani yang juga selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.
Menanggapi hal tersebut, Gigin mengatakan bahwa orang yang bekerja hanya sebagai tukang stempel tak mungkin mendengar suara rakyat.
Baca Juga: Kenapa Perusahaan Menerapkan Sistem Probation untuk Karyawan Baru?
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement