Waduh! Bukan Cuma Kepala PPATK, Presiden Jokowi Bisa Ikut Dipidana dalam Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Ini Penyebabnya

Managing Director Political Economy dan Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa ikut dipidana dalam kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut bisa dilakukan seandainya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terbukti melakukan pembohongan publik dengan tujuan menghalangi upaya pemberantasan tindakan pencucian uang.
Baca Juga: Refly Harun Singgung Borok NasDem di Pemerintahan Jokowi, Gimana Nasib Anies?
“Kepala PPATK bisa dipidana apabila terbukti melakukan pembohongan publik untuk menghalangi pemberantasan pencucian uang,” ujar Anthony, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Selasa (21/3/2023).
Bahkan, yang lebih mengkhawatirkan lagi yaitu Presiden Jokowi bisa ikut terseret dipidanakan seandainya PPATK dipidana.
Itu karena, PPATK yang merupakan lembaga independen bertanggung jawab langsung kepada presiden sehingga presiden bisa ikutan kena seandainya PPATK ikutan kena.
“Yang lebih mengkhawatirkan, presiden bisa terseret karena PPATK sebagai lembaga independen bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ujar Anthony.
Baca Juga: Kenapa Seseorang Bisa Memiliki Phobia Terhadap Laut?
Penulis/Editor: Meilia Mulyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement